Soal Hukuman Mati Dalam KUHP, Wayan Sudirta: Penerapannya Selektif
Jumat, 03 Maret 2023 – 12:55 WIB
Bahwa penerapan hukuman mati dalam KUHP baru lebih ketat, selanjutnya mekanisme penilaian pada masa percobaan diatur dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
“Apabila tidak ada dalam putusan hakim, maka seorang terpidana memiliki hak untuk memohon grasi pada Presiden dengan persyaratan tertentu, sebagaimana mekanisme yang telah ada saat ini.
Dia mengatakan jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri.
“Pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden,” kata Sudirta.(fri/jpnn)
Hukuman mati yang masih tercantum dalam KUHP baru yang disahkan baru-baru ini merupakan sikap DPR yang mencerminkan jalan tengah dari pendapat pro dan kontra.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal