Soal Hukuman Mati, Indonesia Perlu Belajar dari Malaysia

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membuka babak diskursus yang baru.
Tokoh senior HAM dan praktisi Hukum Todung Mulya Lubis menyebutkan salah satu terobosan dalam undang-undang itu ialah pengaturan baru mengenai pidana mati.
Todung menceritakan awal mula dirinya menolak hukuman mati dengan mendatangi Wakil Presiden waktu itu Adam Malik bersama para seniornya Yap Thiam Hien dan sejumlah rekan untuk menolak hukuman mati.
"Sikap saya terhadap hukuman mati masih sama, sejak awal menjadi penggiat HAM sampai hari ini. Saya menolak hukuman mati dalam kasus apa saja, kepada siapa saja," kata Todung dalam keterangannya, Senin (22/5).
Menurutnya, perubahan pidana mati merupakan langkah positif dari sejarah panjang Indonesia yang menolak penghapusan pidana mati.
"Pasal 100 KUHP Baru ini wujud nyata dari jalan tengah yang mengompromikan pihak yang setuju dan menentang hukuman mati,” ucap Todung.
Dia menjelaskan, ide awal dari adanya pidana percobaan selama 10 tahun dicetuskan Prof. Mardjono Reksodiputro.
Todung mengaku dalam perjalanan soal hukuman mati itu tidak lepas dari cibiran dari rekannya yang menilai bahwa hukuman mati pada dasarnya pun diperbolehkan dalam hukum Islam.
Tokoh senior HAM dan praktisi Hukum Todung Mulya Lubis menyebutkan Indonesia perlu belajar dari Malaysia soal hukuman mati
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Komjak Yakin Revisi KUHAP Takkan Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati