Soal Hukuman Mati, Indonesia Perlu Belajar dari Malaysia

Dia menyebutkan kini narasi tersebut layak dipertanyakan kembali setelah Malaysia dalam konstitusinya mengaku sebagai negara muslim dan menghapus hukuman mati yang mandatory.
"Bahkan, mereka telah bergerak lebih jauh dari itu dengan menghapus pidana penjara seumur hidup. Hal ini tentu meruntuhkan dalil pendukung hukuman mati yang menggunakan hukum Islam sebagai justifikasinya," jelasnya.
Senada, Kriminolog Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Meliala juga menilai bahwa masa percobaan hukuman mati sebagai langkah positif untuk merehabilitasi terpidana.
Apalagi, menurutnya, ada banyak terpidana yang melakukan perbuatannya dalam kondisi ‘kalap’ (tidak tenang).
“Masa percobaan ini dapat memberikan efek jera dan rehabilitasi kepada pelaku tindak pidana yang tergolong sebagai pelaku ‘tergelincir’,” Jelas Adrianus.
Guru Besar Universitas Indonesia itu juga menyebutkan masa percobaan ini juga bisa menjadi obat bagi masalah unfair trial dan miscarriage of justice yang selama ini mewarnai dunia hukum Indonesia.
“Jangan sampai menghukum orang yang tidak pantas dihukum, apalagi sampai menghukum mati,” pungkas Adrianus.(mcr8/jpnn)
Tokoh senior HAM dan praktisi Hukum Todung Mulya Lubis menyebutkan Indonesia perlu belajar dari Malaysia soal hukuman mati
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis