Soal Hukuman Mati, Jaksa Agung Diingatkan Tak Sembarangan Memaknai UU Tipikor
Senin, 06 Desember 2021 – 19:55 WIB
Kemudian, pemiskinan koruptor dengan melakukan perampasan aset koruptor melalui asset tracing, sehingga penegakan hukum tidak sekedar pemidanaan badan tetapi juga bagaimana kerugian keuangan negara yang dapat dipulihkan secara maksimal.
Selanjutnya, penerapan pemberian justice collaborator yang dilakukan secara selektif guna menemukan pelaku yang lain, melakukan gugatan keperdataan terhadap pelaku yang telah meninggal dunia atau diputus bebas namun secara nyata telah ada kerugian keuangan negara.
Dirinya merasa upaya-upaya tersebut belum cukup untuk mengurangi kuantitas kejahatan korupsi.
Oleh karena itu, Kejaksaan merasa perlu untuk melakukan terobosan hukum dengan penerapan hukuman mati.
Wacana Hukuman mati bagi koruptor yang diusungoleh Jaksa Agung ST Burhanudin memunculkan kontroversi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung