Soal Hukuman Pembunuh Tunangannya, Keluarga Wiwin Pasrah

jpnn.com - BALIKPAPAN - Eko Wahyudi (33), pembunuh calon istrinya, Wiwin Sugiarty (25), Senin (10/11) lalu, masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Balikpapan. Setelah berduka, keluarga korban dipanggil kepolisian untuk memberikan keterangan. Linda (30), kakak korban pembunuhan itu mengaku, keluarganya telah memaafkan Eko.
“Kami tidak ingin memperpanjang masalah. Biar kepolisian yang mengurusnya lebih lanjut,” ungkapnya.
Mengenai hukuman, pihak keluarga tak terlalu mempermasalahkan. “Kami mengikuti keputusan kepolisian. Berapa pun lamanya hukuman penjara yang diberikan kepada Eko, kami terima. Sebab, kami juga sudah cukup mengenal dia (Eko),” ujarnya dilansir Kaltim Post (Grup JPNN.com), Minggu (16/11).
Dia mengaku, saat ini keluarganya sedang sibuk mengurus gelaran ibadah untuk mendoakan kepergian Wiwin. Diwartakan sebelumnya, perempuan karyawan hiburan tempat karaoke di Markoni, Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan Kota itu, ditemukan tewas di indekos Gang Swadaya, tak jauh dari tempat kerjanya, Rabu (12/11).
Yakni, setelah Eko mengirim SMS kepada Linda pada paginya. Pengakuan Eko, tunangannya itu telah tewas akibat dicekiknya sejak Senin (10/11) lalu.
Kini, anak tunggal Wiwin yang berusia sembilan tahun harus tinggal bersama neneknya di Jalan Soekarno-Hatta Km 11, Balikpapan Utara. Yaitu Vina, anak yang harus siap menghadapi hidup tanpa didampingi sosok ibunya akibat tewas di tangan Eko yang kini mendekam di balik jeruji besi.(*/mon/rom)
BALIKPAPAN - Eko Wahyudi (33), pembunuh calon istrinya, Wiwin Sugiarty (25), Senin (10/11) lalu, masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Balikpapan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan