Soal IM2, Indosat Bantah Salahi Aturan
Kamis, 19 Januari 2012 – 15:15 WIB
JAKARTA - Indosat membantah dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G seperti yang dituduhkan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI). Bahkan persoalan ini sebenarnya sudah selesai di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. "Persoalan ini sebenarnya sudah selesai di Kejati Jawa Barat. Pada waktu itu sudah dilihat bagaimana perjanjian kerja sama (PKS) antara Indosat dengan Indosat Mega Media (IM2). Dan itu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran di dalamnya," tambahnya.
"Penyediaan layanan internet 3G broadband oleh IM2 telah mengikuti Undang-undang dan aturan yang berlaku. Hal ini juga telah dijelaskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak regulator," kata Djarot Handoko, Division Head Public Relations Indosat dalam keterangan persnya, Kamis (19/1).
Menurut Djarot, sebagai perusahaan publik yang tercatat di bursa Indonesia dan luar negeri (New York Stock Exchange), Indosat senantiasa berusaha mentaati peraturan dan aturan yang berlaku. Di samping berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik good corporate gorvence (GCG).
Baca Juga: