Soal IM2, Indosat Bantah Salahi Aturan
Kamis, 19 Januari 2012 – 15:15 WIB
Djarot menambahkan pihaknya sangat proaktif dalam proses penegakan hukum. Namun dia berharap ada hukum yang adil dan tidak mudah dipolitisasi, sehingga merugikan banyak pihak.
Baca Juga:
Sementara itu anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, menyatakan kerja sama Indosat dan IM2 sudah sesuai dengan UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 9 ayat 2. Menurut Heru, justru yang perlu dilihat adalah apakah selama ini Indosat sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi atau belum. Heru menegaskan selama ini tidak ada masalah.
"Pajak BHP itukan masuknya ke kas negara, kalau mereka belum bayar pasti sudah dicabut lisensinya," katanya.
Indosat sebagai penyelenggara jaringan, lanjutnya, boleh menyewakan frekuensi 3G-nya. Dari kacamata regulasi, sesuai UU Telekomunikasi ada tiga penyelenggara telekomunikasi, yaitu penyelenggara jaringan, jasa dan telekomunikasi khusus. Nah, sesuai undang-undang, penyelenggara jaringan bisa menyewakan frekuensinya ke penyelenggara jasa lainnya.