Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Soal Revisi UU Kejaksaan. Ilustasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut dia, perlu merevisi terhadap aturan tersebut agar tidak menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum.

“Sehingga perlu adanya pertimbangan bagaimana Pasal 8 ini dapat diubah agar tidak menimbulkan ketidakadilan. Jangan sampai Kejaksaan malah menjadi lembaga yang tak tersentuh hukum,” tambahnya.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan menuai kritikan.

Terlebih terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung. (mcr4/jpnn)

Syahril Syafiq Corebima menyoroti imunitas jaksa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News