Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Sabtu, 15 Maret 2025 – 15:54 WIB

Soal Revisi UU Kejaksaan. Ilustasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Menurut dia, perlu merevisi terhadap aturan tersebut agar tidak menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum.
“Sehingga perlu adanya pertimbangan bagaimana Pasal 8 ini dapat diubah agar tidak menimbulkan ketidakadilan. Jangan sampai Kejaksaan malah menjadi lembaga yang tak tersentuh hukum,” tambahnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan menuai kritikan.
Terlebih terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung. (mcr4/jpnn)
Syahril Syafiq Corebima menyoroti imunitas jaksa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU untuk Tindak Lanjut Kasus
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Ketua BEM FH UBK Soal Imunitas Jaksa: Mereka Bisa Jadi Lembaga Super Power
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Kejaksaan Didukung Penuh Prabowo untuk Bereskan Korupsi Minyak Mentah
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody