Soal Insentif 3 Persen Untuk Mobil Hybrid, Mitsubishi Berharap Ini

Soal Insentif 3 Persen Untuk Mobil Hybrid, Mitsubishi Berharap Ini
Mitsubishi Xpander HEV Hybrid. Foto: Mitsubishi

"Masih rahasia," pungkas Takao.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan bahwa akan memberikan insentif berupa PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar tiga persen untuk mobil hybrid.

Mengacu pada kriteria tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen dengan dasar pengenaan pajak yang berbeda mulai dari 40 persen hingga 55 1/3 persen dari harga jual.

Setelah dihitung, pajak mobil hybrid itu sekitar 6-8 persen. Dengan ditanggung pemerintah tiga persen, maka tarif PPnBM mobil hybrid menjadi 3-5 persenan.

Diharapkan pemberian insentif itu akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. (rdo/jpnn)


President & Chief Executive Officer of Mitsubishi Motors Corporation Takao Kato menyambut baik kebijakan insentif untuk mobil hybrid.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News