Soal Insentif 3 Persen Untuk Mobil Hybrid, Mitsubishi Berharap Ini
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:14 WIB

Mitsubishi Xpander HEV Hybrid. Foto: Mitsubishi
"Masih rahasia," pungkas Takao.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan bahwa akan memberikan insentif berupa PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar tiga persen untuk mobil hybrid.
Mengacu pada kriteria tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen dengan dasar pengenaan pajak yang berbeda mulai dari 40 persen hingga 55 1/3 persen dari harga jual.
Setelah dihitung, pajak mobil hybrid itu sekitar 6-8 persen. Dengan ditanggung pemerintah tiga persen, maka tarif PPnBM mobil hybrid menjadi 3-5 persenan.
Diharapkan pemberian insentif itu akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. (rdo/jpnn)
President & Chief Executive Officer of Mitsubishi Motors Corporation Takao Kato menyambut baik kebijakan insentif untuk mobil hybrid.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Fasilitas Resmi Bodi & Cat Mitsubishi Hadir di Bekasi dan Bogor, Ada Promo Menarik
- Kencan Singkat Bersama Chery Tiggo 8 CSH, Potensial di Kelasnya
- Mitsubishi Delica Mini Edisi Khusus, Harganya Mulai Rp 200 Jutaan
- Memahami Sistem Kerja Fitur ACC di Mitsubishi Xforce Ultimate DS
- Nissan Leaf Generasi Baru Akan Menjelma jadi Crossover, Punya Jangkauan 598 Km
- Mudik dengan Kendaraan Pribadi, Rifat Mengingatkan Soal Pre-trip Inspection