Soal Insentif 3 Persen Untuk Mobil Hybrid, Mitsubishi Berharap Ini
Minggu, 22 Desember 2024 – 08:14 WIB
"Masih rahasia," pungkas Takao.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan bahwa akan memberikan insentif berupa PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar tiga persen untuk mobil hybrid.
Mengacu pada kriteria tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen dengan dasar pengenaan pajak yang berbeda mulai dari 40 persen hingga 55 1/3 persen dari harga jual.
Setelah dihitung, pajak mobil hybrid itu sekitar 6-8 persen. Dengan ditanggung pemerintah tiga persen, maka tarif PPnBM mobil hybrid menjadi 3-5 persenan.
Diharapkan pemberian insentif itu akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. (rdo/jpnn)
President & Chief Executive Officer of Mitsubishi Motors Corporation Takao Kato menyambut baik kebijakan insentif untuk mobil hybrid.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Cara Mitsubishi Menjaga Resale Value New Xpander
- Baru Tahu, Mitsubishi Xpander Cross Ternyata Mirip Pajero Sport
- Mitsubishi Menyiapkan 60 Diler Siaga Selama Libur Nataru
- Honda Membantah Melakukan Penyelamatan Untuk Nissan
- Gaikindo Sebut Insentif Mobil Hybrid Bisa Pulihkan Industri Otomotif
- Honda, Nissan, dan Mitsubishi Jajaki Kemitraan Strategis