Soal IRT Ditahan Lantaran Melempar Pabrik Rokok, Konon Sudah Ada 9 Kali Mediasi
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memantau langung perkembangan penanganan terhadap empat ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi tersangka kasus pelemparan pabrik rokok.
Pasalnya, banyak pihak yang menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap empat IRT tersebut. Publik kian heboh lantaran ada dua balita butuh ASI terpaksa ikut ibu mereka yang ditahan.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Kapolres Lombok Tengah sudah melakukan mediasi sebanyak sembilan kali. Namun, upaya mediasi tersebut masih gagal.
"Sudah dilakukan mediasi sebanyak sembilan kali oleh Kapolres Lombok Tengah, namun tidak berhasil," ujar Argo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/2).
Jenderal bintang dua ini menuturkan, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21 tanggal 3 Februari 2021.
Kemudian tanggal 16 Februari 2021 dilakukan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan kepada kejaksaan.
"Jadi, selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," tambah mantan Kapolres Nunukan ini.
Argo mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkap perkembangan soal IRT ditahan di Lombok Tengah.
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Sebaiknya Hindari Melintas di Kawasan Mako Brimob Pagi Ini
- Kunjungi Pabrik Rokok & Etil Alkohol, Bea Cukai Berikan Asistensi Cukai
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Minta Kapolda Sulsel Dicopot
- Bea Cukai Kunjungi Produsen MMEA dan Pabrik Rokok di Bekasi & Probolinggo, Ini Tujuannya