Soal Istri Nazaruddin, KPK Tak Mau Kompromi
Senin, 07 Mei 2012 – 17:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau menanggapi surat dari pengacara M Nazaruddin, perihal kesediaan Neneng Sri Wahyuni pulang ke Indonesia asal tidak ditahan. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyatakan, surat dari pengacara Nazaruddin tak perlu ditanggapi.
Dalam jumpa pers di KPK, Senin (7/5), Busyro menyatakan bahwa surat yang diterima pimpinan KPK justru dari pengacara Nazaruddin, bukan dari dari pengacara Neneng atau dari Neneng sendiri. "Tentu ini cacat hukum," kata Busyro dalam jumpa pers di KPK, Senin (7/5) sore.
Baca Juga:
Selain itu Busyro juga menegaskan bahwa pihaknya tak mau didikte oleh orang yang dijerat KPK. "KPK tidak akan berkompromi, kami tidak akan merespon tawaran dari pihak Neneng ataupun keluarga Nazar," ucap mantan Ketua KPK itu.
Seperti diketahui, Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. IStri M Nazaruddin itu terseret kasus korupsi proyek pembangkit listrik solar home system (SHS) di Kemenakertrans. Dalam kasus ini, seorang pejabat Kemenakertrans, Timas Ginting telah dinyatakan bersalah karena korupsi dan memperkaya Neneng Sri Wahyuni.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau menanggapi surat dari pengacara M Nazaruddin, perihal kesediaan Neneng Sri Wahyuni pulang ke
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat