Soal Isu Pemilu 2024 Mundur, Politikus PAN Guspardi Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus membenarkan pernyataan KPU bahwa pelaksanaan gelaran pesta demokrasi lima tahunan tetap dilaksanakan pada tahun 2024. Tidak ada pergeseran waktu pelaksanaan menjadi 2027.
Menurut Guspardi, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pemilihan serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024,” kata Guspardi, Rabu (18/8).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta KPU RI membuat dua opsi skenario terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), yang akan digelar pada 2024.
Kedua skenario itu, yakni pemilu dalam situasi pandemi covid-19 dan pemilu dalam situasi normal.
“Itu diperlukan sebagai antisipasi berbagai risiko, apabila pandemi belum berakhir. Karena pada pilkada 2020 lalu, digelar di tengah pandemi. Kita belum bisa memprediksi kapan pandemi covid-19 selesai,” ujar Guspardi.
Dua skenario tersebut nantinya berdampak pada penambahan anggaran pemilu. Pada pilkada 2020, lanjut Guspardi, DPR sudah memfasilitasi dan meminta Kementerian Keuangan untuk menambah anggaran.
“Begitu pula untuk pemilu dan pilkada serentak pada 2024. Apabil pandemi tak kunjung usai, akan ada penambahan anggaran, seperti untuk penerapan protokol kesehatan,” ujar Guspardi.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus membenarkan pernyataan KPU bahwa pelaksanaan gelaran pesta demokrasi lima tahunan tetap dilaksanakan pada tahun 2024.
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif