Soal Isu Penghapusan Kredit Bermasalah UMKM di Bawah Rp 5 Miliar, Begini Respons OJK
Jumat, 30 April 2021 – 18:15 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal mengkaji usulan penghapusan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) untuk UMKM di bawah Rp 5 miliar. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
UMKM bermasalah bisa kembali menjadi nasabah bank.
"Karena sekali masuk kredit macet bank, maka selamanya tidak bisa meminjam ke bank. Akhirnya mereka beralih ke P2P lending dan di sana ternyata berhasil karena ada program pendampingan," ujar Slamet beberapa waktu yang lalu. (antara/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal mengkaji usulan penghapusan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) untuk UMKM di bawah Rp 5 miliar.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- 389 Tim Siap Berpartisipasi di BALI 7s 2025 Presented By Bank Mandiri
- Dapat Sambutan Positif, Ramadan Rhapsody 2025 Raup Omzet Fantastis
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Sukses Sebelum 30: Eks Pegawai Sukses Merintis Brand Lokal Kingman Bersama Shopee