Soal Isu Putri Dilecehkan di Magelang, Komjen Agus: Hanya Allah, PC, & Yosua yang Tahu
"Saya pernah ungkapkan, yang tahu hanya Allah, PC, dan Almarhum Brigadir J," ujar Agus.
Alumnus Akpol 1989 itu mengatakan apa pun narasi yang muncul dalam kasus kematian Brigadir J, harus didukung alat bukti.
"Apa pun yang dinarasikan, bagi kami penyidik harus didukung alat bukti yang ada," tegas Agus.
Putri Candrawathi pernah melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (9/7) dengan tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga.
Adapun terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, pada 12 Agustus 2022, laporan tersebut telah dihentikan atau SP-3 karena penyidik tidak menemukan peristiwa pidananya.
Laporan tersebut terindikasi sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan obstruction of justice.
Kemudian, pada 26 Agustus 2022, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo terkait fitnah ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual
Komjen Agus menerangkan penyidik hanya bisa memproses dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, bila didukung dengan alat bukti.
- Komjen Agus Kandidat Menteri Prabowo, Sebegini Kekayaannya
- Lisa Berharap Publik dan Pemerintah Membantu Selamatkan Anaknya
- Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Detik-Detik MA Meringankan Hukuman Putri Candrawathi