Soal Isu Putri Dilecehkan di Magelang, Komjen Agus: Hanya Allah, PC, & Yosua yang Tahu
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya akan membuktikan di pengadilan kliennya tidak berbohong terkait dugaan pelecehan tersebut.
"Nanti di pengadilan semua akan kami buktikan," ucap Arman.
Namun, salah satu rekomendasi hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J, disebutkan adanya dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencanan Brigadir J.
Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kaut Ma'ruf disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komjen Agus menerangkan penyidik hanya bisa memproses dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, bila didukung dengan alat bukti.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Komjen Agus Kandidat Menteri Prabowo, Sebegini Kekayaannya
- Lisa Berharap Publik dan Pemerintah Membantu Selamatkan Anaknya
- Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Detik-Detik MA Meringankan Hukuman Putri Candrawathi