Soal Isu SBY Disadap, Ini Penjelasan BIN Secara Lengkap

Soal Isu SBY Disadap, Ini Penjelasan BIN Secara Lengkap
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

5. Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia, namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu.

6. Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapak dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh penasihat hukum Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN.


 Badan Intelijen Negara (BIN) buka suara terkait isu penyadapan percakapan antara Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News