Soal Izin Belajar Tatap Muka di Sekolah, Wagub DKI: Tidak Boleh Sembarangan

Soal Izin Belajar Tatap Muka di Sekolah, Wagub DKI: Tidak Boleh Sembarangan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kanan). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih akan mengkaji terkait pembelajaran tatap muka di sekolah yang kewenangan pemberian izinnya dilimpahkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ada mekanisme dalam membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka di masa pandemi.

"Tentu ada mekanismenya, di internal kami akan bahas dengan dinas terkait, dinas kesehatan, dinas pendidikan, juga dengan para pakar epidemiologi," kata Ahmad Riza saat dikonfirmasi pada Jumat (20/11).

Menurutnya, meskipun keputusan pembelajaran tatap muka sudah dilimpahkan ke pemda, namun Pemprov DKI harus membuat regulasi dan melihat situasi sekolah apakah masuk zona rawan Covid-19 atau tidak.

Kemudian akan dilihat apakah sekolah tersebut masuk zona merah atau tidak, termasuk soal sarana dan prasarana pendukung yang dimiliki sekolahnya.

"Regulasinya, fasilitasnya. Itu kan tidak sembarangan buka atau tutup, boleh atau tidak boleh. Ada banyak hal yang harus dipersiapkan," jelas Ariza -panggilan Ahmad Riza.

Diketahui, pemerintah telah mengumumkan secara resmi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Pengumuman panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka lebih awal pada Jumat (20/11), bertujuan agar pemerintah daerah bisa melakukan berbagai persiapan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi pelimpahan kewenangan membuka sekolah dari pemerintah pusat ke pemda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News