Soal Izin Nobar Piala Dunia 2022, Ini Penjelasan Kominfo Kaltim
jpnn.com, SAMARINDA - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal menjelaskan pihaknya tidak punya kewenangan terkait regulasi penyiaran Piala Dunia 2022 termasuk acara nonton bareng alias nobar event olahraga itu.
Faisal mengatakan perizinan acara nobar Piala Dunia 2022 merupakan kewenangan pemegang hak siar, bukan Dinas Kominfo Kaltim.
"Saya harus meluruskan informasi yang salah, awalnya saya diwawancarai khusus kemudian dirilis di website Diskominfo. Lalu beredar kutipan-kutipan saya di banyak media maupun medsos yang salah," kata Faisal di Samarinda, Sabtu (19/11).
Hal itu disampaikan Faisal guna mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat Kaltim mengenai regulasi nobar Piala Dunia 2022.
Dia menilai banyak masyarakat yang salah paham dan menganggap pengurusan izin nobar dilakukan oleh Dinas Kominfo Kaltim.
Akibat informasi yang salah itu, kata Faisal, ada netizen berkomentar bahkan menghujat bahwa Diskominfo Kaltim hanya mencari-cari kerjaan dan mengambil keuntungan yang berbau duit.
"Perusahaan yang sudah membeli dan mendapatkan hak siar atas kegiatan Piala Dunia 2022 di Indonesia berhak membuat regulasi atas haknya tersebut,” lanjutnya menjelaskan.
Hak siar eksklusif Piala Dunia 2022 di Indonesia dipegang oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTEK), pemilik sub-holding Surya Citra Media (SCM).
Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal memberi penjelasan soal izin nonton bareng alias nobar Piala Dunia 2022. Masyarakat perlu tahu regulasinya.
- Tim SUP Berjaya di Pattaya, Akmal Yakin Indonesia Mampu Bersaing di Level Global
- Target Patrick Kluivert di Timnas Indonesia Bukan Hanya Lulus Piala Dunia 2026
- Pj Gubernur Kaltim Kunjungan Kerja ke Kukar, Kubar, Mahulu
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Shin Tae Yong Berpesan Setelah Didepak PSSI: Semoga Indonesia Lulus ke Piala Dunia
- STY Dipecat, Semoga Penggantinya Bisa Bawa Indonesia ke Piala Dunia