Soal Izin Nobar Piala Dunia 2022, Ini Penjelasan Kominfo Kaltim

Soal Izin Nobar Piala Dunia 2022, Ini Penjelasan Kominfo Kaltim
Ilustrasi Piala Dunia 2022. Foto: Marko Djurica/Reuters

jpnn.com, SAMARINDA - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal menjelaskan pihaknya tidak punya kewenangan terkait regulasi penyiaran Piala Dunia 2022 termasuk acara nonton bareng alias nobar event olahraga itu.

Faisal mengatakan perizinan acara nobar Piala Dunia 2022 merupakan kewenangan pemegang hak siar, bukan Dinas Kominfo Kaltim.

"Saya harus meluruskan informasi yang salah, awalnya saya diwawancarai khusus kemudian dirilis di website Diskominfo. Lalu beredar kutipan-kutipan saya di banyak media maupun medsos yang salah," kata Faisal di Samarinda, Sabtu (19/11).

Hal itu disampaikan Faisal guna mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat Kaltim mengenai regulasi nobar Piala Dunia 2022.

Dia menilai banyak masyarakat yang salah paham dan menganggap pengurusan izin nobar dilakukan oleh Dinas Kominfo Kaltim.

Akibat informasi yang salah itu, kata Faisal, ada netizen berkomentar bahkan menghujat bahwa Diskominfo Kaltim hanya mencari-cari kerjaan dan mengambil keuntungan yang berbau duit.

"Perusahaan yang sudah membeli dan mendapatkan hak siar atas kegiatan Piala Dunia 2022 di Indonesia berhak membuat regulasi atas haknya tersebut,” lanjutnya menjelaskan.

Hak siar eksklusif Piala Dunia 2022 di Indonesia dipegang oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTEK), pemilik sub-holding Surya Citra Media (SCM).

Kepala Dinas Kominfo Kaltim Muhammad Faisal memberi penjelasan soal izin nonton bareng alias nobar Piala Dunia 2022. Masyarakat perlu tahu regulasinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News