Soal Izin Operasional ACT, Anies sampai Bentuk Tim Satgas

Soal Izin Operasional ACT, Anies sampai Bentuk Tim Satgas
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya membentuk Tim Satgas untuk membahas izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT), Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengecek izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menurut dia, tim tersebut sudah melakukan rangkaian diskusi dan pembahasan untuk menindaklanjuti masalah ini.

“Itu masih dengan pembahasan. Sudah dibentuk satgas ya. Sudah bikin timnya untuk melakukan pengawasan pengecekan,” ujar Riza Patria, di Balai Kota DKI, Kamis (21/7).

Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menambahkan tim tersebut tidak lama lagi bekerja.

“Enggak lama lagi,” tuturnya.

Diketahui, izin operasional ACT sendiri diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Informasi itu tercantum dalam laman resmi yayasan tersebut act.id. Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024 mendatang.

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024," bunyi keterangan di laman ACT.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengecek izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News