Soal Izin Operasional ACT, Anies sampai Bentuk Tim Satgas
Sebelumnya Riza mengatakan pencabutan izin yayasan itu melalui sejumlah proses. Yang pertama harus ada rekomendasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
Rekomendasi dari Dinsos tersebut nantinya akan diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk mengeluarkan surat pencabutan izin operasional.
“Nanti PTSP akan menunggu rekomendasi dari Dinsos, setelah masuk akan segera diproses,” kata dia.
Walau begitu, saat izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT telah dicabut oleh Kementerian Sosial, maka secara otomatis yayasan itu tak bisa lagi beroperasi.
“Dengan izin pengumpulan uang dan barang oleh Kemensos dicabut, sudah tidak bisa beroperasional, sudah tidak bisa lagi jalan, apalagi rekening sudah diblokir,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengecek izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Anies Optimistis Pramono-Rano Meraih Kemenangan di Pilkada Jakarta
- Anies Dukung Pramono-Rano, Tokoh Betawi Yakin Anak Abah Tak Mengikuti
- Percepat Pengentasan Kemiskinan, Kemensos-Kemendagri Bersinergi Wujudkan Data Tunggal
- Orang Dekat Anies Baswedan Yakin Pramono & Rano Tak Akan Berkhianat
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta