Soal Izin Semen Rembang, Ini Kata KEIN

"Kalau keputusan Pak Ganjar sudah mempertimbangkan beririsan dengan syarat tersebut, berarti adalah yang terbaik," ujar Arif.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Siswo Laksono menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan proses beroperasinya pabrik Semen Rembang.
Hal itu disebabkan Semen Rembang telah memiliki izin lingkungan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 9 November lalu dan mencabut izin lama tahun 2012.
Pernyataan itu semakin dikuatkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah Agus Sriyanto.
Dia mengungkapkan bahwa telah dilakukan perubahan izin lingkungan dari sebelumnya atas nama PT Semen Gresik menjadi PT Semen Indonesia.
Polemik bermula saat Mahkamah Agung pada 5 Oktober lalu mengabulkan gugatan izin lingkungan kegiatan penambangan PT Semen Gresik yang dilakukan sekelompok orang.
Pada gugatan yang sama di PTUN Semarang dan PTUN Surabaya, permohonan sekelompok orang itu ditolak majelis hakim.
Pabrik Semen Rembang dikabarkan telah merampungkan pembangunannya mencapai 97 persen dan siap beroperasi tahun depan.
JAKARTA - Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) menilai, sikap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menerbitkan izin lingkungan PT Semen
- Sukses Bangun Inovasi, Tugu Insurance Sabet Penghargaan Bergengsi
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Bank Mandiri Kembali Raih Posisi Teratas Pengembangan Karier di Indonesia versi LinkedIn
- Mudik Idulfitri Berjalan Baik, Jasa Marga Ungkap Peran Kecerdasan Buatan
- Laporan ESG J&T Express 2024: Mendorong Praktik Berkelanjutan di Seluruh Jaringan
- Rayakan Satu Dekade, Midiatama Academy Dorong Inovasi dan Kolaborasi di Dunia K3