Soal Jabatan Atut, Mendagri Minta Pengertian KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mampu menerobos aturan normatif terkait penonaktifan jabatan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Pasalnya, hingga saat ini Atut tak dapat dinonaktifkan meski sudah dalam berada dalam tahanan. Ia masih memerintah dari balik penjara.
Menanggapi itu, Gamawan meminta KPK untuk memahami posisinya sebagai Mendagri. Menurutnya, ia harus mengikuti aturan yang ada. Atut baru bisa dinonaktifkan jika kasus yang menjeratnya sudah masuk dalam tahap persidangan.
"Saya memahami, saya sangat paham apa yang disampaikan Pak Abraham, Pak Bambang tetapi juga tolong pahami kesulitan saya, karena UU mengatakan tidak dibedakan itu tersangka, kecuali saya buat tafsir sendiri," ujar Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, (7/3).
Menurut Gamawan, jika ia menafsirkan undang-undang sendiri juga akan beresiko. Menurutnya, aturan yang sama juga berlaku di Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Oleh karena itu, ia tidak ingin menimbulkan kesenjangan jika ia memenuhi keinginan KPK.
"Memang KPK tidak punya SP3 kita maklumi. Tetapi saya belum mengambil keputusan tentang itu, nanti perasaan kepolisian dan kejaksaan saya harus pertimbangkan. yang kedua, saya juga bisa digugat. karena UU tidak memberikan tafsir tentang tersangka itu," tegas Gamawan.
Gamawan meminta kerelaan dan kesadaran hati Atut untuk mundur dari jabatannya dan menyerahkannya pada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno. Apalagi, saat ini sejumlah kewenangan tak dapat dilakukan Rano, karena masih menjadi hak dari Atut sebagai Gubernur. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mampu menerobos aturan normatif terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso