Soal Jabatan Presiden jadi Tiga Periode, Ini Penjelasan Wakil Ketua MPR

Soal Jabatan Presiden jadi Tiga Periode, Ini Penjelasan Wakil Ketua MPR
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. Foto dok MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyatakan sejauh ini tidak ada wacana mengubah konstitusi yang memungkinkan jabatan Presiden RI menjadi tiga periode.

Saat ini, Presiden RI hanya bisa dijabat selama dua periode.

"Sejauh ini kami belum pernah memikirkan apalagi mengambil langkah-langkah politik untuk mengubah konstitusi," kata Basarah dalam keterangan resminya kepada awak media, Minggu (14/3).

Basarah mengatakan, partainya tempat bernaung juga belum memikirkan langkah politik mengubah masa jabatan Presiden RI. Menurut Basarah jabatan presiden selama dua periode sudah ideal.

"Saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi," ungkap legislator fraksi PDIP itu.

Hanya saja, kata dia, perlu kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional. 

Dia mengatakan sebaiknya tidak ada perubahan visi misi dan program pembangunan ketika presiden berganti. 

Menurutnya, yang dibutuhkan bangsa saat ini adalah perubahan terbatas UUD NRI 1945 untuk memberikan kembali wewenang MPR untuk menetapkan GBHN.

Ahmad Basarah menyebutkan MPR tidak terpikirkan mengubah konstitusi yang memungkinkan jabatan Presiden RI menjadi tiga periode.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News