Soal Jabatan Presiden jadi Tiga Periode, Ini Penjelasan Wakil Ketua MPR
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyatakan sejauh ini tidak ada wacana mengubah konstitusi yang memungkinkan jabatan Presiden RI menjadi tiga periode.
Saat ini, Presiden RI hanya bisa dijabat selama dua periode.
"Sejauh ini kami belum pernah memikirkan apalagi mengambil langkah-langkah politik untuk mengubah konstitusi," kata Basarah dalam keterangan resminya kepada awak media, Minggu (14/3).
Basarah mengatakan, partainya tempat bernaung juga belum memikirkan langkah politik mengubah masa jabatan Presiden RI. Menurut Basarah jabatan presiden selama dua periode sudah ideal.
"Saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi," ungkap legislator fraksi PDIP itu.
Hanya saja, kata dia, perlu kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional.
Dia mengatakan sebaiknya tidak ada perubahan visi misi dan program pembangunan ketika presiden berganti.
Menurutnya, yang dibutuhkan bangsa saat ini adalah perubahan terbatas UUD NRI 1945 untuk memberikan kembali wewenang MPR untuk menetapkan GBHN.
Ahmad Basarah menyebutkan MPR tidak terpikirkan mengubah konstitusi yang memungkinkan jabatan Presiden RI menjadi tiga periode.
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Jokowi Bantah Pernah Minta 3 Periode, Guntur Romli: Jadi Bahan Tertawaan Publik
- Hadiri KNPI Fair 2024, MPR Dukung Penuh Kegiatan Positif untuk Pemuda
- Mbak Rerie Sebut Pemanfaatan Medsos Penting untuk Tingkatankan Daya Tarik Museum
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup