Soal Jaksa Cabul, Kejagung Tunggu Kejati Lampung
Selasa, 19 Februari 2013 – 19:40 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memastikan nasib jaksa Lampung berinisial An (43) yang diamankan kepolisian pekan lalu, setelah kedapatan tengah berduaan dengan gadis di bawah umur. Kejagung mengaku belum bisa bertindak dengan alasan masih menunggu hasil pemeriksaan An oleh Kejati Lampung.
"Kita harapkan segera ada laporan dan Kejati Lampung," kata Wakil Jaksa Agung Darmono lewat pesan singkat Selasa (19/2). Sebelumnya An dibawa petugas Polsek Tanjungkarang Barat, Kamis (14/2) dini hari, setelah terjaring dalam razia operasi penyakit masyarakat di Hotel Grande Bandarlampung dengan gadis di bawah umur berinisial SLV (17).
Baca Juga:
Namun Darmono menolak berkomentar saat ditanya apakah langkah kepolisian Bandara Lampung yang membebaskan An bakal berpengaruh dengan kesimpulan kejaksaan nantinya. "Kita tunggu hasil pemeriksaan Kejati," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy menyatakan, jika An terbukti bersalah maka akan ada sanksi berupa pemecatan, dicabut dari jabatan struktural, atau diturunkan pangkatnya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memastikan nasib jaksa Lampung berinisial An (43) yang diamankan kepolisian pekan lalu, setelah kedapatan tengah
BERITA TERKAIT
- Tak Ada Susu di Hari Pertama Makan Bergizi Gratis di Jakarta
- Usulan Terbaru BPIH, Turun Dibandingkan Proposal Sebelumnya
- Kawendra, Gus Fawait, dan BP2MI Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab
- HNW Ungkap Harapan, Siswa Madrasah Tidak Dilupakan di Program MBG
- Instansi-Instansi Ini Sudah Mengumumkan Kelulusan PPPK Guru Tahap 1, Selamat!
- IPW Kritik Keras Polri Dalam Menangani Kasus Pemerasan DWP, Ada Kata Pengkhianatan