Soal Jaksa Cabul, Kejagung Tunggu Kejati Lampung
Selasa, 19 Februari 2013 – 19:40 WIB
Namun Kepolisian Lampung akhirnya melepaskan An dengan alasan tak memiliki dasar untuk melakukan penahanan. Alasannya, dari hasil pemeriksaan tak ditemukan unsur tindak pidana. Saat digerebek di hotel, An dan SLV juga tidak sedang tengah melakukan hubungan badan.
Alasan lainnya, keluarga SLV tak mau melanjutkan kasus ini apalagi memperkarakannya. Namun dari hasil pemeriksaan terungkap keduanya sepakat melakukan hubungan badan setelah An berjanji akan membayar SLV sebesar Rp 500 ribu. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memastikan nasib jaksa Lampung berinisial An (43) yang diamankan kepolisian pekan lalu, setelah kedapatan tengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra