Soal Jaksa Cabul, Kejagung Tunggu Kejati Lampung

Soal Jaksa Cabul, Kejagung Tunggu Kejati Lampung
Soal Jaksa Cabul, Kejagung Tunggu Kejati Lampung
Namun Kepolisian Lampung akhirnya melepaskan An dengan alasan tak memiliki dasar untuk melakukan penahanan. Alasannya, dari hasil pemeriksaan tak ditemukan unsur tindak pidana. Saat digerebek di hotel, An dan SLV juga tidak sedang tengah melakukan hubungan badan.

Alasan lainnya, keluarga SLV tak mau melanjutkan kasus ini apalagi memperkarakannya. Namun dari hasil pemeriksaan terungkap keduanya sepakat melakukan hubungan badan setelah An berjanji akan membayar SLV sebesar Rp 500 ribu. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung belum memastikan nasib jaksa Lampung berinisial An (43) yang diamankan kepolisian pekan lalu, setelah kedapatan tengah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News