Soal Jaksa DSW, Kejaksaan Tetap Ragukan KPK
Sopir DSW dan Pegawai BRI Ikut Diperiksa Kejaksaan
Senin, 21 Februari 2011 – 17:07 WIB
Khusus soal besaran uang suap, Marwan mengaku sudah mengutus inspektur V JamWas, Palti Simanjuntak untuk menemui (Plt) Direktur Penyidikan KPK Feri Wibisono. "Kita ingin tahu uang diamplop itu Rp 50 juta atau cuma Rp 1 juta," tambah Marwan.
Ketidakpercayaan kejaksaan terhadap nilai uang yang disita KPK saat menangkap DSW pada Jumat (11/22) malam di Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, diungkap Marwan pada Jumat (18/2) pekan lalu. Informasi yang diterima Marwan dari inspektur yang memeriksa atasan DSW, jumlahnya tak sampai Rp 50 juta, bahkan sempat berembus kabar hanya Rp 1 juta.
Seperti diketahui, Jumat (11/2) malam lalu sekitar pukul 21.00, DSW ditangkap setelah menerima uang dalam amplop coklat yang dibungkus plastik. Penyerahan dilakukan di jalanan gelap antara Serpong dan Bintaro, tepatnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Setelah uang diserahkan, DSW yang sudah diincar KPK sejak sore hari langsung berlalu. Sempat terjadi kejar-kejaran antara penyidik KPK dengan DSW yang menumpang pada mobil Daihatsu Terios B 1835 VFD. Tapi akhirnya tim penyidik KPK yang menggunakan dua unit mobil bisa menangkap DSW.
JAKARTA - Kejaksaan tak mau ketinggalan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus suap yang melibatkan jaksa Dwi Seno Widjanarko
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad