Soal Jatah Saham Inalum, 10 Kada Tunggu Langkah Gubernur
Mangindar mengaku beberapa kali bertemu dengan jajaran direksi Inalum. Perusahaan plat merah ini, lanjutnya, sebenarnya sudah siap dana. Hanya saja, pihak direksi Inalum merasa masih belum cukup payung hukumnya jika hanya berupa Perda Pemprov Sumut tentang Pajak Air Permukaan (APU).
"Mereka menunggu ada keputusan menteri keuangan. Nah, dalam hal ini pemerintah pusat juga terlambat (belum mengeluarkan regulasi soal annuel fee pasca Inalum 100 persen diambil alih RI, red)," ujar Mangindar.
Bupati yang pernah dikirim Kemendagri kuliah singkat ke Harvard University itu berharap, di awal 2015 ini sudah ada gambaran yang jelas soal jatah saham dan annuel fee ini. "Kita berharap segera direalisasi pajak dan retribusi dari Inalum ini, untuk kami, 10 kabupaten/kota," pungkasnya.
Seperti diketahui, selain Pemprov Sumut, 10 kabupaten/kota dimaksud adalah Kabupaten Karo, Dairi, Simalungun, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, Asahan, Batubara, dan Kota Tanjung Balai. (sam/jpnn)
JAKARTA - Tahun sudah berganti, namun belum ada kejelasan soal jatah saham PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) yang akan diterima Pemprov Sumut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Jadi Sebegini Per Gram
- Demi Kemajuan Koperasi, Forkopi Menyerukan Diakhirinya Dualisme DEKOPIN
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
- Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
- ASDP Catat Lebih dari 1.400 Kendaraan Menyeberang menuju Pulau Samosir Libur Nataru 2024-2025