Soal Jatah Saham KS, Dewan Pers Panggil Pihak Terkait
Senin, 22 November 2010 – 05:50 WIB

Soal Jatah Saham KS, Dewan Pers Panggil Pihak Terkait
Menurut Bekti, ada pihak yang lebih berwenang untuk meminta pembukaan data tersebut. Yakni, Komisi Informasi Publik (KIP). Namun dia meragukan itu bisa terjadi.
Sebab, sebelumnya Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pembukaan data kepemilikan saham PT KRAS seenaknya. Dia mengatakan Bapepam LK terikat aturan kerahasiaan nasabah sesuai dengan pasal 47 Undang-Undang Pasar Modal 1995.
Pasal tersebut menerangkan bahwa kustodian atau pihak terafiliasinya dilarang memberikan keterangan mengenai rekening efek nasabah kepada pihak mana pun. Dan data kepemilikan rekening efek hanya bisa dibuka oleh polisi, jaksa, hakim, serta Dirjen Pajak. Nah, aAturan tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifnya pasar modal Indonesia. Menjamin kepastian investo untuk menanamkan modalnya
Meski begitu Bekti menyatakan akan terus mendalami persoalan yang melibatkan beberapa wartawan tersebut. Tapi dia tidak bisa menjanjikan permasalahan ini akan diselesaikan dengan cepat. "Agenda kami akan memanggil beberapa pihak. Kan tentunya harus menyesuaikan waktunya," kata Bekti. (kuh)
JAKARTA - Dewan Pers tak hanya memanggil media-media yang wartawannya dituduh melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan (initial public offering/IPO)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai