Soal Jatah Saham KS, Dewan Pers Panggil Pihak Terkait
Senin, 22 November 2010 – 05:50 WIB
Menurut Bekti, ada pihak yang lebih berwenang untuk meminta pembukaan data tersebut. Yakni, Komisi Informasi Publik (KIP). Namun dia meragukan itu bisa terjadi.
Sebab, sebelumnya Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pembukaan data kepemilikan saham PT KRAS seenaknya. Dia mengatakan Bapepam LK terikat aturan kerahasiaan nasabah sesuai dengan pasal 47 Undang-Undang Pasar Modal 1995.
Pasal tersebut menerangkan bahwa kustodian atau pihak terafiliasinya dilarang memberikan keterangan mengenai rekening efek nasabah kepada pihak mana pun. Dan data kepemilikan rekening efek hanya bisa dibuka oleh polisi, jaksa, hakim, serta Dirjen Pajak. Nah, aAturan tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifnya pasar modal Indonesia. Menjamin kepastian investo untuk menanamkan modalnya
Meski begitu Bekti menyatakan akan terus mendalami persoalan yang melibatkan beberapa wartawan tersebut. Tapi dia tidak bisa menjanjikan permasalahan ini akan diselesaikan dengan cepat. "Agenda kami akan memanggil beberapa pihak. Kan tentunya harus menyesuaikan waktunya," kata Bekti. (kuh)
JAKARTA - Dewan Pers tak hanya memanggil media-media yang wartawannya dituduh melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan (initial public offering/IPO)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian