Soal Jemaah Haji Telantar di Muzdalifah, MPR Minta Kemenag Melayangkan Protes Resmi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menyayangkan beberapa persoalan serius dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini, terutama di Arafah, Muzdalifah, Mina, Arab Saudi.
Sebab, mantan ketua Komisi VIII DPR ini mengatakan bahwa dalam pelaksanaan haji, kejadian di Muzdalifah itu merupakan yang terbesar.
"Dalam putaran pelaksanaan ibadah haji, tragedi Muzdalifah itu baru ini yang terbesar," kata Yandri Susanto di Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji 1444 Hijriah ini meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan protes dan gugatan resmi kepada mashariq.
"Jadi, semua tanggung jawab Armuzna itu ada di perusahaan yang dikelola oleh syarikah atau masyarikh, dan betul memang Kementerian Agama sebagai penanggung jawab atau amirul haj dari jemaah di Indonesia," lanjutnya.
Supaya kejadian serupa tidak terulang lagi, Yandri menyarankan ada protes resmi atau semacam koreksi keras kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Itu kami melihat menteri agama secara spontan sudah melakukan itu ketika masih pakaian ihram, tetapi menurut saya biar lebih resmi, nanti secara riil itu digugat secara resmi kepada perusahaan yang menurut kami tidak bertanggung jawab," papar Yandri.
Di sisi lain, Yandri mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang sudah merespons dengan baik dan langsung meminta maaf atas kejadian tersebut.
Soal kejadian jemaah haji telantar di Muzdalifah, Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menyarankan Kemenag melayangkan protes resmi.
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi