Soal Jenazah Pasien COVID-19 Dikubur Masih Berdaster Viral, Ini Klarifikasinya

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Aris Yudhariansyah menjelaskan bahwa menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang prosedur pemandian jenazah pasien COVID-19 jenazah dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya dan jika tidak memungkinkan untuk dimandikan bisa dilakukan tayamum.
"Jadi diperbolehkan, tidak ada masalah. Kan mayat (pasien COVID-19) itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya," ujarnya.
Sesuai fatwa ulama, ia melanjutkan, jenazah pasien juga boleh dikafani dalam keadaan berpakaian guna mencegah penularan COVID-19.
BACA JUGA: Detik-detik Ponidi Hilang Diseret Buaya ke Dasar Sungai
"Kalau peti jenazah itu dibongkar malah akan terjadi kesalahan prosedur dalam pemakaman. Ini tidak boleh," katanya.(antara/jpnn)
Harry Agus Perdana, Lurah Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, akhirnya angkat suara untuk menyampaikan klarifikasi perihal foto penguburan jenazah pasien berdaster yang viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Budi
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan