Soal Jeratan Pasal 340 untuk Ferdy Sambo Cs, Prof Hibnu: Masa Pembunuhan Biasa

Soal Jeratan Pasal 340 untuk Ferdy Sambo Cs, Prof Hibnu: Masa Pembunuhan Biasa
Putri Candrawathi & Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN

Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Prof Hibnu Nugroho menilai jeratan pasal pembunuhan berencana terhadap Irjen Ferdy Sambo dan tiga pelaku lainnya sudah kuat, simak selengkapnya.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News