Soal Jeratan Pasal 340 untuk Ferdy Sambo Cs, Prof Hibnu: Masa Pembunuhan Biasa
Minggu, 04 September 2022 – 11:28 WIB

Putri Candrawathi & Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN
Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Prof Hibnu Nugroho menilai jeratan pasal pembunuhan berencana terhadap Irjen Ferdy Sambo dan tiga pelaku lainnya sudah kuat, simak selengkapnya.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Menentang Putusan Hakim, Merasa Jadi Kambing Hitam
- Pegi Setiawan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Pidana Mati
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini