Soal Jessica, Jaksa Agung: Itu Paling Pas
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo angkat suara mengenai putusan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) perkara kematian Wayan Mirna Salihin kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso yang hanya dijatuhi 20 tahun penjara.
Menurutnya, tuntutan tersebut sudah sesuai, meski ada banyak hal yang memberatkan Jessica dalam dakwaan JPU.
"Masalah Mirna, sudah dijelaskan, intinya kami punya pertimbangan. Menurut kami tuntutan itu paling pas," tukas Prasetyo.
Sementara itu, tuntutan tersebut kini berada di tangan majelis hakim, apakah menerimanya atau tidak. Meski begitu, dia berharap agar tuntutan JPU dikabulkan oleh majelis hakim.
"Kami serahkan pada hakim. Kami berharap hakim sepakat. Masalah besaran berapa hukuman sepenuhnya yang bertanggung jawab hakim," tandas Jaksa Agung. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo angkat suara mengenai putusan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) perkara kematian Wayan Mirna Salihin kepada terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan