Soal JHT, Airlangga Ingatkan Buruh yang Kena PHK Bisa Klaim Program JKP
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan pemerintah memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk melindungi para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Oleh karena itu, Airlangga meminta para buruh tidak mengkhawatirkan kebijakan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).
"Saat ini, terdapat dua program perlindungan pekerja dan dapat disampaikan bahwa Jaminan Hari Tua berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," kata Airlangga usai mengikuti rapat terbatas virtual yang dipimpin Presiden Jokowi, Senin (14/2).
Airlangga mengatakan JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Sementara JKP merupakan perlindungan jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh.
JHT, lanjut dia, dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat tidak produktif akibat usia pensiun, atau mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
"Manfaat dari program JHT, yang pertama adalah akumulasi iuran dari pengembangan. Yang kedua adalah manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu. Kemudian telah mengikuti kepesertaan sebanyak sepuluh tahun minimal," kata Airlangga.
Ketua Umum Partai Golkar ini juga menyampaikan nilai JHT yang bisa diklaim ialah 30 persen. Itu pun untuk keperluan kredit perumahan atau keperluan perumahan.
Di sisi lain, hanya 10 persen yang bisa diklaim di luar keperluan perumahan.
Airlangga Hartarto menerangkan mengenai program pemerintah, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP dianggap lebih menyelesaikan permasalahan para pekerja dan buruh dalam waktu yang singkat.
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Grant Thornton Indonesia Kupas Tuntas Strategi RI Hadapi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah