Soal JHT, Airlangga Ingatkan Buruh yang Kena PHK Bisa Klaim Program JKP

Soal JHT, Airlangga Ingatkan Buruh yang Kena PHK Bisa Klaim Program JKP
Buruh diminta tenang karena Menko Perekonomian menjelaskan jaminan PHK yang disediakan pemerintah. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pada bulan keempat sampe keenam ialah 25 persen dari Rp 5 juta atau Rp 1.250.000 juta kali tiga, yakni 3,750 ribu, sehingga mendapatkan Rp 10,5 juta. (tan/jpnn)

Airlangga Hartarto menerangkan mengenai program pemerintah, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP dianggap lebih menyelesaikan permasalahan para pekerja dan buruh dalam waktu yang singkat.


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News