Soal JHT, Airlangga Ingatkan Buruh yang Kena PHK Bisa Klaim Program JKP
Senin, 14 Februari 2022 – 22:34 WIB

Buruh diminta tenang karena Menko Perekonomian menjelaskan jaminan PHK yang disediakan pemerintah. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pada bulan keempat sampe keenam ialah 25 persen dari Rp 5 juta atau Rp 1.250.000 juta kali tiga, yakni 3,750 ribu, sehingga mendapatkan Rp 10,5 juta. (tan/jpnn)
Airlangga Hartarto menerangkan mengenai program pemerintah, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP dianggap lebih menyelesaikan permasalahan para pekerja dan buruh dalam waktu yang singkat.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Kaya Susah
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan