Soal JIS, LPSK Minta Polisi Tuntaskan Kasus Utama Dulu
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengharapkan kepolisian untuk tetap memprioritaskan laporan utama dugaan kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak di Jakarta International School (JIS). Menurut Wakil Ketua LPSK, Teguh Soedarsono , kasus utamanya harus dituntaskan dulu sebelum polisi melanjutkan penanganan laporan balik dari guru JIS.
"Hal ini sesuai peraturan Kapolri juga," kata Teguh dalam keterangan resmi LPSK, Minggu (15/6). Menurutnya, kepolisian harus fokus dulu mengungkap apakah guru-guru JIS memang benar melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan DE.
Sedangkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menegaskan bahwa sesuai pasal 10 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, maka saksi dan korban tidak bisa dituntut atas kesaksian yang diberikannya. Menurutnya, hal ini menjadi penting karena bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Aparat penegak hukum jangan sampai dipergunakan pelaku untuk melemahkan posisi korban," katanya seraya mengharapkan JIS kooperatif.
Seperti diberitakan, orang tua murid berinisial DE yang anaknya menjadi korban kekerasan sesksual melaporkan oknum guru JIS ke polisi. Namun, guru di JIS justru membuat laporan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengharapkan kepolisian untuk tetap memprioritaskan laporan utama dugaan kekerasan seksual
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan