Soal JIS, LPSK Minta Polisi Tuntaskan Kasus Utama Dulu

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengharapkan kepolisian untuk tetap memprioritaskan laporan utama dugaan kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak di Jakarta International School (JIS). Menurut Wakil Ketua LPSK, Teguh Soedarsono , kasus utamanya harus dituntaskan dulu sebelum polisi melanjutkan penanganan laporan balik dari guru JIS.
"Hal ini sesuai peraturan Kapolri juga," kata Teguh dalam keterangan resmi LPSK, Minggu (15/6). Menurutnya, kepolisian harus fokus dulu mengungkap apakah guru-guru JIS memang benar melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan DE.
Sedangkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menegaskan bahwa sesuai pasal 10 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, maka saksi dan korban tidak bisa dituntut atas kesaksian yang diberikannya. Menurutnya, hal ini menjadi penting karena bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Aparat penegak hukum jangan sampai dipergunakan pelaku untuk melemahkan posisi korban," katanya seraya mengharapkan JIS kooperatif.
Seperti diberitakan, orang tua murid berinisial DE yang anaknya menjadi korban kekerasan sesksual melaporkan oknum guru JIS ke polisi. Namun, guru di JIS justru membuat laporan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengharapkan kepolisian untuk tetap memprioritaskan laporan utama dugaan kekerasan seksual
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol