Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok

Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin soal joint statement RI-Tiongkok. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyampaikan empat catatan atas munculnya kegaduhan perihal kerja sama atau joint statement Indonesia dan Tiongkok terkait Laut China Selatan (LCS).

Kerja sama itu muncul setelah Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden Prabowo Subianto bertemu pada 9 November 2024.

Pertama, Kang TB -sapaan TB Hasanuddin- berharap Kemenlu RI berhati-hati dan responsif membuat pernyataan resmi dari kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo tersebut.

"Saya berharap Kemenlu jangan hanya menjadi pemadam kebakaran," kata eks Sesmilpres RI itu melalui layanan pesan, Selasa (12/11).

Kang TB dalam catatan kedua mengingatkan Pemerintah Indonesia selalu konsisten menolak klaim nine-dash line atau sembilan garis putus di Laut China Selatan versi Tiongkok.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan DPR itu beralasan Indonesia merasa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan bertentangan dengan UNCLOS 1982 yang sudah diratifikasi.

"Jika Indonesia melaksanakan kerja sama ekonomi perikanan di wilayah itu dengan pihak yang kita anggap klaimnya bertentangan dengan hukum internasional, bukankah itu menunjukkan ketidakpatuhan kita?" ujarnya.

Kang TB dalam catatan ketiga mengungkit soal klarifikasi Kemenlu dari kerja sama RI-Tiongkok yang mencakup aspek ekonomi di kawasan Laut China Selatan.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyampaikan empat catatan setelah muncul kerja sama maritim terkait Laut China Selatan. Seperti apa?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News