Soal Jual-Beli Pulau Lantigiang, Bupati Selayar Mengaku Begini

"Jadi, saya tidak pernah membeli Pulau Lantigiang, saya membeli hak tanah atas pulau. Jadi bukan sertifikat hak milik karena setahu saya di kawasan itu tidak mengeluarkan sertifikat, jadi saya minta hak pengelolaan untuk membangun resort di kawasan itu," katanya.
Dia menjelaskan, sebelum membeli lahan di pulau itu, pihaknya pernah berkonsultasi dengan Balai Taman Nasional Takabonerate.
Bahkan, pihak balai menyebut Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar masuk zona pemanfaatan.
"Pada 2017 saya pun ke balai untuk berkonsultasi, pihak menyambut baik bahkah menyodorkan kalau Pulau Belang-Belang dan Pulau Lantigiang masuk ke zona pemanfaatan dan itu bisa dimanfaatkan, makanya saya urus," paparnya. (antara/jpnn)
Soal kisruh penjualan lahan di atas Pulau Lantigiang yang masuk dalam kawasan Taman Nasional, Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Basli Ali buka suara.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Honorer Non-Database BKN Mendapat Tawaran Kerja di Luar Negeri, Silakan Pilih
- Ada Kamar Istimewa di Rutan Polda Jateng, Tarif Rp 2 Juta
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Penumpang KM Kelud Meninggal di Kapal, Tim SAR Gabungan Langsung Mengevakuasi
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD