Soal Kabar Pelarangan Penggunaan Jilbab di RS Medistra, Kurniasih Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut menjalankan keyakinan beragama di tempat kerja, termasuk memakai jilbab bagi muslimah dilindungi konstitusi.
"Menjalankan keyakinan beragama di tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang," kata legislator Fraksi PKS itu melalui layanan pesan, Senin (2/9).
Dia menganggap pelarangan penggunaan jilbab terhadap muslimah saat bekerja tidak lagi relevan seperti informasi yang beredar di media sosial.
Kurniasih meminta kementerian terkait tidak membiarkan persoalan pelarangan penggunaan jilbab bagi muslimah yang bekerja.
"Saya meminta agar Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan, bisa turun menyelidiki laporan ini," lanjut dia.
Diketahui, belakangan beredar tangkapan layar soal surat seorang dokter bernama Diani Kartini kepada manajemen Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan.
Sang dokter dalam surat itu menanyakan cara berpakaian di RS Medistra setelah yang bersangkutan mendengar kabar calon tenaga medis bersedia membuka jilbab jika diterima bekerja.
Kurniasih mengungkapkan kasus pelarangan jilbab bagi karyawan sudah pernah terjadi sebelumnya, bahkan satu karyawan sebuah jaringan bioskop melakukan aduan ke Komnas HAM.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut konstitusi sebenarnya mempersilakan muslimah menggunakan jilbab ketika bekerja.
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online