Soal Kabar Pemecatan Honorer, Kepala BRIN Ungkap Kejadian yang Sebenarnya
jpnn.com, JAKARTA - Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) tengah menjadi sorotan.
Selain isu pemberhentian para peneliti Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, juga kabar pemecatan honorer di lingkungan BRIN.
Kabarnya cukup banyak honorer yang diberhentikan BRIN, sedangkan mereka sudah bertahun-tahun bekerja secara profesional.
Terhadap kabar tersebut, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko membantah keras.
Dia menegaskan tidak ada pemecatan honorer yang selama ini direkrut Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang sekarang terintegrasi dengan BRIN.
“Isu tersebut tidak benar. Kondisi sebenarnya ialah kontrak mereka telah berakhir di Desember 2021,” ungkap Handoko, Jumat (7/1).
Dia menjelaskan sesuai PP 11/2017, PP 17/2020 dan PP 49/2018 sebagai turunan dari UU 5/2014, lembaga pemerintah sudah tidak diperbolehkan merekrut personel sebagai individu, selain dengan skema PNS dan PPPK dengan batas hingga 2023.
Di lain sisi sesuai regulasi, honorer hanya bisa dikontrak selama 1 tahun anggaran.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko merespons kabar pemecatan honorer di lingkungan lembaga yang dipimpinnya
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Akustika Swara Indonesia dan BRIN Kembangkan Tabung Impedansi
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi