Soal Kampanye di Kampus, Politikus PAN Singgung Peningkatan Partisipasi Pemilih
Selasa, 26 Juli 2022 – 12:42 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Dia kemudian menyinggung Pasal 280 ayat (1) huruf h di dalam UU Tentang Pemilu yang isinya kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan serta digelar di tempat ibadah dan pendidikan.
"Jadi, yang dilarang itu apa? Itu yang menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya," ujar Hasyim.
Namun, kampanye di kampus memiliki catatan seperti ada undangan pihak rektorat atau pimpinan lembaga dan mengedepankan keadilan.
"Selain itu, harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua, ya, dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capres ada tiga, ya, diberi kesempatan yang sama. Kalau partainya ada 16, ya, ke-16 partai diberikan kesempatan yang sama," ungkap Hasyim. (ast/jpnn)
Viva Yoga Mauladi menyebut kampanye di kampus berpotensi meningkatkan kesadaran politik para mahasiswa dan membuat mereka tidak golput saat pemilu.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Putri Zulkifli Hasan Melepas 1.500 Peserta Mudik Gratis Bersama PAN
- Jalankan Instruksi Ketum PAN, Eddy Soeparno Bagikan Sembako di 11 Kabupaten/Kota di Jabar
- Bantu Pangan Warga, Eddy Soeparno Gelar Bazar Tebus Murah di Cianjur
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- Dukung Ketahanan Pangan, Eddy Soeparno Buka Acara Bazar Murah Serentak
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat