Soal Kampanye di Kampus, Politikus PAN Singgung Peningkatan Partisipasi Pemilih
Selasa, 26 Juli 2022 – 12:42 WIB
Dia kemudian menyinggung Pasal 280 ayat (1) huruf h di dalam UU Tentang Pemilu yang isinya kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan serta digelar di tempat ibadah dan pendidikan.
"Jadi, yang dilarang itu apa? Itu yang menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya," ujar Hasyim.
Namun, kampanye di kampus memiliki catatan seperti ada undangan pihak rektorat atau pimpinan lembaga dan mengedepankan keadilan.
"Selain itu, harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua, ya, dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capres ada tiga, ya, diberi kesempatan yang sama. Kalau partainya ada 16, ya, ke-16 partai diberikan kesempatan yang sama," ungkap Hasyim. (ast/jpnn)
Viva Yoga Mauladi menyebut kampanye di kampus berpotensi meningkatkan kesadaran politik para mahasiswa dan membuat mereka tidak golput saat pemilu.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Jokowi Siap Turun Gunung demi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Tunggu Tangggal Mainnya
- Ketum Partai Pendukung Tak Hadiri Kampanye Akbar Ridwan Kamil
- Target Partisipasi Pemilih Pilkada Trenggalek Melambung
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Tepis Isu KIM Plus Goyah, PAN Tegaskan Tetap Solid Menangkan Ridwan Kamil
- Oknum KPPS Diduga Berperan Aktif Pada Kampanye Salah Satu Paslon Kada