Soal Kampanye di Kampus, Politikus PAN Singgung Peningkatan Partisipasi Pemilih

Soal Kampanye di Kampus, Politikus PAN Singgung Peningkatan Partisipasi Pemilih
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Dia kemudian menyinggung Pasal 280 ayat (1) huruf h di dalam UU Tentang Pemilu yang isinya kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan serta digelar di tempat ibadah dan pendidikan. 

"Jadi, yang dilarang itu apa? Itu yang menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya," ujar Hasyim.

Namun, kampanye di kampus memiliki catatan seperti ada undangan pihak rektorat atau pimpinan lembaga dan mengedepankan keadilan.

"Selain itu, harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua, ya, dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capres ada tiga, ya, diberi kesempatan yang sama. Kalau partainya ada 16, ya, ke-16 partai diberikan kesempatan yang sama," ungkap Hasyim. (ast/jpnn)


Viva Yoga Mauladi menyebut kampanye di kampus berpotensi meningkatkan kesadaran politik para mahasiswa dan membuat mereka tidak golput saat pemilu.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News