Soal Kampus UIII, Sejarawan: Pemerintah Tak Langgar Aturan

Fajar menuturkan, fakta lain yang menjadi kontroversi Rumah Cimanggis adalah tinggalnya 1.200 penghuni lahan ilegal di areal sekitar lalu mendirikan bangunan tanpa izin.
Menurut Fajar, hal tersebut justru diacuhkan Pemerintah Kota Depok.
"Tidak ada advokasi dari pegiat heritage maupun sejarawan untuk menjadikan bangunan tersebut sebagai cagar budaya. Baru tahun 2011 ada yang mendaftarkannya sebagai cagar budaya meskipun sampai saat ini belum ditetapkan statusnya secara resmi," kata Fajar.
Secara legal, sambung Fajar, belum ada penetapan resmi dari pemerintah terhadap status Rumah Cimanggis yang berpotensi menjadi cagar budaya.
Sebab, Pemkot Depok tidak memiliki tim ahli untuk menilai kelayakan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya.
"Pemkot Depok, aparat pemerintahan setempat serta RRI juga tak memberikan informasi nilai historis bangunan itu," ujar Fajar.
Fajar menilai pemerintah masih memahami arti penting bangunan sejarah.
Dia menambahkan, pilihan menjadikan wilayah sekitar Rumah Cimanggis sebagai lokasi kampus UIII bukti pemerintah serius merawat warisan sejarah bangsa. (jos/jpnn)
Menurut sejarawan Fajar Pratikno, ada beberapa kelemahan berkaitan dengan status cagar budaya pada Rumah Cimanggis.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Bahas Polemik LPG di Istana, Bahlil Dapat Wejangan dari Jusuf Kalla
- Tiga Serangkai
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- AQUA Alirkan Kebaikan Berangkatkan Umrah Marbut di 6 Provinsi
- Bisnis Plasma Darah di PMI Dipertanyakan
- Dualisme di Tubuh PMI, Andi Rusni: Organisasi Lebih Besar dari Individu