Soal Kapan Habib Rizieq Bebas, Aziz Yanuar: Bisa Lebih Cepat
jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab bakal menjalani hukuman penjara selama dua tahun sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus penyebaran kabar bohong terkait hasil swab test di RS UMMI, Bogor.
Sesuai hitungan, Habib Rizieq telah ditahan sejak 13 Desember 2020 dalam kasus kerumuman di Petamburan.
Sedang dalam kasus swab test di RS Ummi, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2021.
Apabila harus menjalani masa hukuman selama dua tahun, maka tokoh asal Petamburan itu baru bisa bebas awal 2023.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan kliennya bisa bebas lebih cepat dari itu jika mendapatkan remisi tahunan.
Terlebih, ada ketentuan bebas bersyarat jika terpidana sudah menjalani minimal 2/3 masa hukuman.
“Kalau sesuai perundang-undangan bisa lebih cepat,” ujar Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Rabu (17/11).
Namun, untuk pastinya Aziz belum tahu karena mereka belum melakukan pembahasan.
Ditanya kapan Habib Rizieq bebas, Aziz Yanuar memastikan kliennya itu bisa bebas sebelum Pilpres 2024.
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Anies Baswedan Pastikan Hadiri Pelantikan Prabowo Sebagai Presiden Besok
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah