Soal Kapan Habib Rizieq Bebas, Aziz Yanuar: Bisa Lebih Cepat
Saat ini mereka hanya fokus untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.
Sebelumnya diketahui Habib Rizieq dijerat sejumlah kasus hukum yang membuatnya akan dipenjara hingga lewat Pilpres 2024.
Kasus pertama adalah kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kedua kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat dan terakhir perkara penyebaran kabar bohong soal hasil swab test di RS UMMI Bogor.
Untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq telah menjalani hukuman selama delapan bulan penjara.
Lalu kasus Megamendung dihukum denda Rp 20 juta dan kurungan lima bulan.
Atas kedua kasus itu Habib Rizieq sudah menjalankan hukumannya.
Kemudian terakhir kasus RS UMMI, dia telah ditahan sejak 13 Desember 2020. Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dia divonis selama empat tahun penjara.
Lalu saat di tingkat kasasi, MA memangkas hukuman terhadap Habib Rizieq menjadi dua tahun penjara. (cuy/jpnn)
Ditanya kapan Habib Rizieq bebas, Aziz Yanuar memastikan kliennya itu bisa bebas sebelum Pilpres 2024.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024, Bukti Datang dari Prabowo
- Pernyataan Prabowo Menandakan Jokowi Memang Cawe-Cawe saat Pilpres 2024
- Pidato Prabowo Membuktikan Kebenaran Film Dirty Vote
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang