Soal Kapolri, DPR Pertimbangkan Gunakan Hak Interpelasi

Soal Kapolri, DPR Pertimbangkan Gunakan Hak Interpelasi
Ketua komisi III DPR Aziz Syamsuddin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, DPR akan mempertimbangkan untuk menggunakan hak interpelasi atas langkah Presiden Joko Widodo mengangkat dan memberhentikan kapolri.

Langkah ini setelah ada sebagian publik yang menilah kebijakan Jokowi itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Yah nanti dibicarakan itu," kata Aziz Syamsuddin, ketika ditanya kemungkinan anggota DPR melakukan hak interpelasi terkait polemik kapolri, Senin (19/1) di gedung DPR.

Namun, politikus Golkar ini menyatakan komisi III masih akan melihat keputusan Jokowi dalam 1-2 hari ke depan. Karena jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri tidak boleh dibiarkan berlama-lama.

Sesuai amanat Undang-undang Polri No.2/2002 pasal 11 ayat 3, pemberhentian kapolri otomatis harus diikuti dengan pengangkatan kapolri baru. Tapi yang dilakukan Jokowi berbeda.

Dia memberhentikan Sutarman tanpa mengangkat Komjenpol Budi Gunawan, tapi malah menunjuk Komjenpol Badroedin Haiti selaku Plt.

Aziz berani menyatakan langkah Jokowi melanggar aturan. "Saya tidak bilang melanggar. Menurut hemat saya ini tidak bisa dibiarkan, dalam 1-2 hari ini presiden harus mengambil sikap," tegasnya.

Jokowi diharapkan segera menetapkan status kapolri definitif. Pasalnya, Plt kapolri tidak bisa mengambil kebijakan-kebijakan strategis.

JAKARTA - Ketua komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, DPR akan mempertimbangkan untuk menggunakan hak interpelasi atas langkah Presiden Joko

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News