Soal Kapolri, Jokowi Harusnya Keluarkan Tiga Keppres

Soal Kapolri, Jokowi Harusnya Keluarkan Tiga Keppres
Presiden Joko Widodo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Aktivis Barisan Relawan Jokowi (Bara JP), Ferdinand Hutahaean mengatakan seharusnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan tiga keputusan presiden (Keppres) terkait polemik pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Walaupun keputusan menunda pelantikan Komjenpol Budi Gunawan (BG) menurutnya sudah tepat dan bijak.

"Meski sebetulnya, secara pribadi saya lebih suka bila BG dilantik dulu dan langsung dinonaktifkan supaya fokus pada masalah hukumnya," kata Ferdinand saat dihubungi Sabtu (17/1).

Menurutnya, BG idealnya perlu dilantik karena presiden harus menghormati proses politik yang berjalan di DPR, sesuai dengan undang-undang tentang pengajuan calon kapolri. Bahwa usulan presiden mengangkat Komjenpol Budi Gunawan dan pemberhentian Kapolri Jenderal Sutarman sudah direstui DPR.

Nah, kalau ini yang dilakukan Presiden Jokowi maka presiden sejatinya mengeluarkan tiga Keppres. "Keppres pengangkatan, keppres penonaktifan sementara dan keppres pengangkatan wakapolri sebagai Plt Kapolri. Ini menjadi jalan tengah yang menghormati semua proses yang berjalan," jelasnya.

Di sisi lain, sebetulnya akan lebih mendapatkan situasi politik yang baik bila BG mengundurkan diri secara sukarela atas status hukumnya sebagai tersangka di KPK. Sehingga tidak menimbulkan polemik seperti sekarang. Tapi Ferdinand memahami mengapa BG tidak legowo dan tetap bertahan.

"Ya beliau (BG) bertahan pasti punya alasan, karena ini menyangkut harga diri dan dorongan politik dari pihak-pihak yang menyokongnya menjadi kapolri," tandasnya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Aktivis Barisan Relawan Jokowi (Bara JP), Ferdinand Hutahaean mengatakan seharusnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan tiga keputusan presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News