Soal Kasus Ahok, Kiai Said: Jangan Intervensi Polisi

Soal Kasus Ahok, Kiai Said: Jangan Intervensi Polisi
Said Aqil Siraj. Foto: dok jpnn

Kasusnya, kini diproses di Bareskrim Polri.

Terbaru, Bareskrim sudah memanggil delapan saksi yang hadir saat Ahok memberi keterangannya terkait surat Al-Maidah 51. 

Sedangkan rekaman video masih diuji di Pusat Laboratorium Forensik Polri.‎ (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Indonesia Said Aqil Siroj angkat suara mengenai polemik penistaan agama yang diduga dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News