Soal Kasus Ahok, Polri Buka Peluang Konsultasi dengan Komisi III

Soal Kasus Ahok, Polri Buka Peluang Konsultasi dengan Komisi III
Jenderal Tito Karnavian. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian berjanji akan menggelar perkara dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki 'Ahok' Purnama secara terbuka.

"Gelar perkara kami  buka setransparan mungkin. Kami ingin publik bisa melihat secara transparan," ujarnya dalam jumpa pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Sabtu (5/11) malam.
 
Tito menegaskan kembali, pihaknya sudah mengundang Ahok secara resmi untuk diperiksa sebagai terlapor pada Senin 7 November. Penyidik Bareskrim akan menggali keterangan Ahok atas dugaan penistaan agama yang selama ini dituduhkan kepadanya.

"Hari Senin kami akan dengar keterangannya. Kami hadirkan juga Saudara Ahok. Kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan tetapi kalau tidak ingin hadir bisa diwakili penasihat hukum," jelasnya.

Selain itu, Polri juga akan mendengarkan masukan dari pihak-pihak terkait untuk membantu penyelidikan kasus Ahok. Seperti kejaksaan, Kompolnas dan Komisi III DPR RI.

"Selain penyidikan, kami akan mengundang pihak eksternal yaitu dari kejaksaan dan tim dari Kompolnas sebagai pengawas kepolisian. Bahkan bisa juga kami akan mengundang konsultasi dengan Komisi III, yaitu tim dari Komisi III yang ditugaskan untuk mengawasi proses kasus ini," demikian Tito. (wah/rmol/adk/jpnn)


JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian berjanji akan menggelar perkara dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki 'Ahok' Purnama secara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News