Soal Kasus Anak Ahok Dan Ayu Thalia, Mungkinkah Bermediasi?

Soal Kasus Anak Ahok Dan Ayu Thalia, Mungkinkah Bermediasi?
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto di kantornya, Kamis (27/1). Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian belum dapat mengusulkan mediasi terhadap Nicholas Sean Purnama dengan Ayu Thalia.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto hanya memastikan polisi akan terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Nanti kami lihat perkembangan lebih lanjut ya, intinya proses penyidikan masih berjalan," ujar Hesti Mardiyanto di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1).

Namun, baik dari pihak Nicholas Sean maupun Ayu Thalia belum menunjukkan niat untuk berdamai.

"Sementara belum ada," kata Hesti Mardiyanto.

Sebelumnya, Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Pada kasus itu, Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Pihak kepolisian masih belum memastikan adanya perdamaian antara Nicholas Sean Purnama dengan Ayu Thalia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News