Soal Kasus Anak Ahok Dan Ayu Thalia, Mungkinkah Bermediasi?
jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian belum dapat mengusulkan mediasi terhadap Nicholas Sean Purnama dengan Ayu Thalia.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto hanya memastikan polisi akan terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Nanti kami lihat perkembangan lebih lanjut ya, intinya proses penyidikan masih berjalan," ujar Hesti Mardiyanto di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1).
Namun, baik dari pihak Nicholas Sean maupun Ayu Thalia belum menunjukkan niat untuk berdamai.
"Sementara belum ada," kata Hesti Mardiyanto.
Sebelumnya, Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Pada kasus itu, Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Pihak kepolisian masih belum memastikan adanya perdamaian antara Nicholas Sean Purnama dengan Ayu Thalia.
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- Dilaporkan Sahabat ke Polisi, Chikita Meidy Ungkap Rasa Kecewa
- Polda Jateng Hentikan Kasus Pelaporan terhadap Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa
- Tak Hanya Wanprestasi, Tamara Bleszynski Juga Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik
- Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Ditahan? Ini Kasusnya
- Merasa Nama Baik Tercemar, Balon Wali Kota Palembang Polisikan Akun Palembangvalid