Soal Kasus Brigadir J, Polisi Harus Periksa Istri Ferdy Sambo yang Jadi Saksi Kunci

Soal Kasus Brigadir J, Polisi Harus Periksa Istri Ferdy Sambo yang Jadi Saksi Kunci
Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tempat kejadian baku tembak polisi yang menyebabkan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum dan politik, Damai Hari Lubis mengingatkan pihak kepolisian agar jangan prematur dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J yang tewas ditembak Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Atas kematian korban Brigadir J, pihak polri jangan prematur atau terburu-buru untuk dapat menerbitkan penetapan hukum apa pun," kata Damai Hari Lubis dalam keterangannya, Rabu (13/7).

Mujahid 212 itu juga menyatakan, jangan sampai pihak kepolisian terburu-buru menetapkan Brigadir J yang sudah meninggal dunia sebagai tersangka.

"Seperti awal peristiwa anggota laskar FPI yang tewas ditembak di Tol KM 50, Cikampek, Jawa Barat," lanjutnya.

Damai Hari Lubis menilai, kematian Brigadir J harus diusut secara intensif dan benar-benar berkepastian hukum oleh pihak yang memiliki kewenangan dilingkungan Mabes Polri.

"Banyak keganjilan informasi yang berkembang dipublik termasuk pemberitaan terkait kronologis," ujarnya.

Selain itu, Damai Hari Lubis juga mengatakan bahwa istri Ferdy Sambo harus diperiksa oleh pihak kepolisian secara intensif dan terpisah.

"Istri Ferdy Sambo yang katanya dilecehkan itulah saksi kunci," tambahnya.

Pengamat hukum serta Mujahid 212, Damai Hari Lubis mengatakan polisi harus memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News