Soal Kasus Habib Bahar dan Ferdinand, Habiburokhman Singgung Keadilan Restoratif
Senin, 10 Januari 2022 – 12:59 WIB
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman bicara kasus Habib Bahar dan Ferdinand. Foto : Ricardo/JPNN.com
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penistaan agama.
Laporan dilayangkan setelah Ferdinand menuliskan kalimat di Twitter yang isinya, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela." (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyinggung konsep keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus hukum yang menyeret Habib Bahar bin Smith dan Ferdinand Hutahaean.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Penerapan Asas Dominus Litis Dinilai Berdampak Buruk bagi Sistem Peradilan Indonesia
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- SKSG UI Puji Langkah Kapolri Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Kapolri & Mendikdasmen Sepakat Masalah Kedisiplinan Kedepankan Keadilan Restoratif
- Curigai Langkah KPU Menyetop Rekapitulasi, Ferdinand Ungkit Omongan Jokowi